"Jadi siapapun yang punya JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bisa digunakan di mana saja. Khususnya ketika keadaan emergency," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo, saat dijumpai di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Bambang mengatakan hal tersebut menjadi kemuhadahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan sudah berjalan selama kurang lebih 2 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menuturkan akan memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS meski saat peserta mudik ke luar kota.
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata Iqbal kepada detikcom melalui pesan tertulis.
Selanjutnya, Iqbal menambahkan layanan kesehatan bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," pungkasnya.











































