Hal ini memicu perdebatan di antara netizen. Mereka yang mengkritik merasa papan pengumuman tersebut diskriminatif sementara yang lain mendukung karena menganggap rumah sakit (RS) jadi lebih menjamin pelayanan sesuai syariah untuk pasien muslim.
Menanggapi hal ini Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjiyanto menjelaskan kalau Rumah Sakit Syariah sebetulnya tidak berbeda dalam hal pelayanan dengan RS lain. Semua pasien akan difasilitasi dan dihormati hak-haknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang spesial adalah pada penerapan prinsip syariah. Sebagai contoh lainnya diantaranya; penjadwalan operasi selektif tidak berbenturan dengan waktu sholat, bimbingan doa kepada pasien, membimbing tayamum sebelum sholat, bimbingan pasien dalam kondisi sakaratul maut dan pemulasaraan jenazah," kata Anjari pada detikHealth, Rabu (12/6/2019).
"Namun perlu diketahui, rumah sakit bersertifikat syariah juga menghormati dan memfasilitasi hak pasien dan keluarga yang mempunyai keyakinan berbeda (nonmuslim)," lanjutnya.
Sebelum mendapatkan sertifikasi syariah, sebuah rumah sakit terlebih dahulu harus lulus akreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Artinya RS Syariah menurut Anjari akan bisa tetap memenuhi standar mutu layanan dan keselamatan pasien.
"Standar pelayanan rumah sakit sama seperti rumah sakit lain yang terakreditasi KARS," pungkas Anjari.











































