Nah Lho! Dokter Ketahuan Sebar Hoax, Surat Izin Praktik Bakal Dicabut

Nah Lho! Dokter Ketahuan Sebar Hoax, Surat Izin Praktik Bakal Dicabut

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Rabu, 19 Jun 2019 18:40 WIB
Nah Lho! Dokter Ketahuan Sebar Hoax, Surat Izin Praktik Bakal Dicabut
Peringatan buat para dokter: dilarang sebar hoax! (Foto: iStock)
Jakarta - Penyebaran hoaks masuk dalam pelanggaran kode etik dokter. Para dokter yang diketahui telah melakukan perbuatan menyesatkan masyarakat akan diberikan sanksi tegas.

"Terkait hal tersebut, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) melakukan pembinaan. Memang KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) juga merupakan unsur yang bersama-sama. Tapi kalau dia melakukan pelanggaran disiplin kita punya yang namanya MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) untuk melakukan sanksi disiplin kepada mereka," tutur Ketua KKI, Dr dr Bambang Supriyatno, kepada detikHealth, Rabu (19/6/2019).

Sanksi disiplin yang diberikan oleh MKDKI berupa pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) atau surat ijin dokter. Ketika ditahan maka mereka atau dokter tersebut tidak boleh melakukan praktik.
Berapa lama? Ada yang satu bulan, tiga bulan, setahun. Begitu diberikan sanksi maka kita akan bilang ke Dinas Kesehatan ada dokter yang kita suspend misalnya 3 bulanDr dr Bambang Supriyatno - Konsil Kedokteran Indonesia



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berapa lama? Ada yang satu bulan, tiga bulan, setahun. Begitu diberikan sanksi maka kita akan bilang ke Dinas Kesehatan ada dokter yang kita suspend misalnya 3 bulan," tambahnya.

Selama 3 bulan, dokter yang bersangkutan akan diberi pembinaan oleh pihak terkait seperti IDI atau organisasi profesi kedokteran lainnya. Setelah berakhir akan diajukan pengembalian surat STR sehingga bisa kembali berpraktik

(kna/up)

Berita Terkait