Berdasarkan draf RUU KUHP terakhir yang didapat detikcom, Kamis (29/8/2019), Bab Ketiga adalah bab Perkosaan. Pemerkosaan diartikan sebagai:
Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: RUU KUHP: Seks Oral Dipenjara 12 Tahun |
"Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian ancaman ke pemerkosa dalam RUU KUHP, dikutip dari detikcom.
Seks oral adalah salah satu praktik seks yang menggunakan mulut untuk mestimulasi alat kelamin baik pria maupun wanita. Meski begitu praktik ini dianggap tidak lazim oleh sebagian besar orang.
Dirangkum oleh detikHealth dari berbagai sumber, berikut 5 fakta tentang seks oral:
Bisa meningkatkan risiko penyakit
|
Foto: ilustrasi/thinkstock
|
"Apalagi jika orang tersebut berisiko tinggi tertular penyakit menular seksual. (Bisa tertular) semua infeksi, seperti chlamydia, gonorrhea," kata seksolog Prof dr Wimpie Pangkahila, SpAnd, FAACS dari Universitas Udayana beberapa waktu lalu.
Serangkaian penyakit yang bisa timbul antara lain kanker tenggorokan, HIV, HPV, Herpes, gonorrhea, chlamydia, dan hepatitis B. Oleh karena itu dr Wimpie menyarankan untuk memastikan pasangan berada dalam keadaan sehat.
Bisa membantu orgasme wanita
|
Foto: thinkstock
|
Pada sebuah studi ditemukan bahwa kemungkinan seorang wanita mencapai orgasme saat melakukan seks oral bisa mencapai 48 persen, di mana jika melakukan hubungan intim hanya 24 persennya saja.
Bisa berbahaya untuk gigi
|
Foto: thinkstock
|
Ada sekitar 1000-100 ribu bakteri yang hidup di setiap gigi jika kesehatan gigi dan mulutmu sangat baik. Oleh karena itu dianjurkan jika kamu juga sering melakukan seks oral, lebih rutinkan menjaga kesehatan gigi dan mulut seperti menggosok gigi dua kali sehari dan/atau menggunakan mouthwash.
Lebih disukai pria
|
Foto: ilustrasi/thinkstock
|
Butuh komunikasi yang baik
|
Foto: iStock
|
Bagi istri yang menolak meski suami sedang menginginkan, bisa diberi ajaran dan contoh sampai istri mengerti dan mau melakukan karena dia juga menyenangi. Jadi, kata dr Wimpie, suami juga harus mau melakukan agar istri juga menikmati, tidak hanya satu pihak saja.
"Intinya kalau terjadi kekerasan pasti layak diproses hukum," pungkasnya.
Halaman 2 dari 6











































