dr Noor Arida, MBA dari PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia) mengatakan program cost sharing sedang diupayakan, khususnya dalam visi redesain JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sedang direncanakan.
"Biaya diatur dalam Perpres Tahun 2018, tentu tinggal gimana cost sharing ini belajar dari negara lain, harusnya bisa dilakukan untuk menutup defisit program JKN," ujarnya, Kamis (5/9/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di era Askes, cost sharing menjadi cara agar program asuransi dari pemerintah ini bisa berjalan. Prosedurnya, jaminan kesehatan akan diberikan sesuai dengan kemampuan finansial si pasien. Sekarang pemerintah menaikkan iuran dengan tujuan agar pasien tak 'semena-mena' menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Diskusi pada Kamis kemarin membuahkan beberapa poin yang akan ditindaklanjuti untuk menangani defisit. Antara lain pemerintah fokus pada upaya preventif dan promotif dengan penguatan layanan primer dan UKM, perlu optimalisasi peran pemerintah daerah untuk mendukung program JKN, serta perlunya pembuatan RUU Sistem Kesehatan Nasional dan redesain JKN.
(up/up)











































