Koalisi Nasional Masyarakat Sipil pun menyayangkan perizinan dan peredaran rokok elektrik di Indonesia tidak diatur oleh suatu peraturan yang tegas dari pemerintah seperti layaknya rokok konvensional. Sementara, banyak penelitian yang menunjukkan bahwa bahaya rokok elektrik tidak berbeda jauh dengan rokok konvensional.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengaku tidak memiliki wewenang untuk mengatur soal perizinan dan peredaran rokok elektrik. Namun, bersama dengan berbagai kementerian dan beberapa lembaga terkait akan membuat regulasi soal permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan yang diberikan kepada BPOM yaitu kewenangan pada rokok konvensional bukan terhadap vape," ujar Deputi Pengawasan Obat, Narkoba, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM, Rita Endang, Apt, MKes saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
"Namun demikian tentu BPOM tidak menutup mata terhadap lersoalan yang ada... Sudah melakukan FGD untuk bersama-sama mengatasi masalah ini. Dan saat ini masih draft policy paper kebijakan pemerintah," lanjutnya.
Rita mengungkapkan bahwa BPOM sudah mengambil beberapa sampel rokok elektrik untuk mengetahui bahan kandungan di dalamnya yang juga akan dikaji bersama. Regulasi soal permasalahan ini pun akan secepatnya diselesaikan oleh pemerintah.
(wdw/up)











































