Tarif Cukai Rokok Naik, Makin Banyak yang Pindah ke Vape?

Tarif Cukai Rokok Naik, Makin Banyak yang Pindah ke Vape?

Michelle Natasya - detikHealth
Minggu, 15 Sep 2019 15:05 WIB
Kebijakan cukai rokok naik bisa berdampak pada penggunaan vape. (Foto: iStock)
Jakarta - Jokowi sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen mulai 1 Januari 2020. Lantas, apakah kebijakan tersebut akan memicu peningkatan penggunaan rokok elektrik (vape) sebagai alternatif rokok konvensional?

Terkait hal tersebut dr Agus Dwi Susanto, Sp.P (K), FISR, FAPSR, Dokter Spesialis Paru di RS Persahabatan, Jakarta Timur berkomentar bahwa tanpa kebijakan kenaikan cukai rokok saja pengguna vape di Indonesia memang sudah meningkat. Dibandingkan data tahun 2011 dengan pravelensi pengguna vape sebesar 0.3 persen, saat ini berdasarkan data penelitian lokal angka pravelensi pengguna vape di beberapa wilayah sudah mencapai 5 sampai 7 persen.


Menurut dokter Agus yang harus diperhatikan adalah regulasi terkait penggunaan vape. Tidak adanya regulasi yang mengatur vape di Indonesia membuat aksesibilitas terhadap vape menjadi sangat mudah. Padahal baik rokok konvensional maupun elektrik sama-sama berbahaya.

"Tentu ini harus jadi hal yang diperhatikan. Terlebih regulasi mengenai vape di Indonesia belum ada. Ini justru lebih membahayakan bagi masyarakat terutama remaja dan anak-anak," kata dokter Agus saat ditemui di Kursus Penyegar dan Penambah Ilmu Kedokteran (KPPIK) di FKUI, Minggu (15/9/2019).

Di Amerika Serikat (AS) ratusan orang mengalami penyakit paru-paru yang diduga akibat penggunaan vape. Hingga 11 September 2019, sebanyak 6 kasus kematian dikaitkan dengan penggunaan vape di AS. The Center for Disease Control and Prevention (CDC) menyebut lebih dari 450 kasus penyakit paru terkait vape saat ini tengah diinvestigasi.




(fds/fds)