Dalam pesan tersebut, dikatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat bisa masuk dan mendapat penanganan di rumah sakit manapun, termasuk bintang 5 tanpa harus membayar terlebih dulu.
Hal ini telah disanggah oleh BPJS Kesehatan dan dipastikan berita itu hoaks. Tidak ada istilah bintang 5, pembagian RS telah diatur oleh undang-undang dan menggunakan istilah tipe A-D.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, RS di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis, yaitu umum dan khusus.
Rumah sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Sedangkan untuk rumah sakit khusus, pelayanan utama yang diberikan hanya pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu. Misalnya berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Untuk klasifikasinya, dibedakan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit. Perbedaan kelas RS dibagi sebagai berikut:
1. Tipe A
Rumah sakit tipe A yang umum memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 spesialis lain dan 13 sub spesialis.
Rumah sakit khusus tipe A ini, memiliki fasilitas dan pelayanan medik spesialis serta subspesialis sesuai kekhususan yang lengkap.
2. Tipe B
Rumah sakit umum tipe B ini memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit terdiri dari : 4 spesialis dasar, 4 spesialis penunjang medik, 8 spesialis lain dan 2 subspesialis dasar.
Untuk rumah sakit khusus tipe B ini, paling sedikit memiliki pelayanan dan fasilitas medik spesialis serta subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas.
3. Tipe C
RS umum tipe C ini mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik yang terdiri dari 4 spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang.
Tipe C rumah sakit khusus, paling sedikit memiliki fasilitas dan pelayanan medik spesialis serta subspesialis sesuai kekhususan yang minimal.
4. Tipe D
RS tipe D ini adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 spesialis dasar.
(up/up)











































