"Kita dapat tambahan dana karena iuran PBI (penerima bantuan iuran) naik. Rencananya kalau tidak ada halangan, Jumat akan cair. Kita langsung distribusikan ke rumah sakit, paling lambat Senin. Besarannya kurang lebih Rp 9,13 triliun," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
"Minggu depan akan turun lagi tahap berikutnya sekitar Rp 13-14 triliun. Itu gambarannya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan dana dari pemerintah tersebut akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dari selisih iuran peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Kemudian tahap kedua pencairan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat TNI/Polri. Sementara tahap ketiga adalah dana talangan untuk pembayaran PBI pemerintah daerah.
Menurutnya Fachmi, sudah ada daftar rumah sakit yang diprioritaskan untuk dibayarkan terlebih dahulu. Fachmi menegaskan, untuk tahap pertama paling telat rumah sakit menerima pembayaran utang BPJS Kesehatan pada hari Senin.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Perpres No 75 Tahun 2019. Kenaikan ini akan berlaku mulai Januari 2020 mendatang.
Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.
(wdw/up)











































