Meski sejak 2016 Kementerian Kesehatan aktif melakukan upaya percepatan dan simplifikasi regulasi industri farmasi melalui skema online single submission, pengaruhnya terhadap izin edar obat dinilai belum signifikan.
"Apa gunanya kalau tetap hasilnya (izin edar obat) bertahun-tahun maupun berbulan-bulan? Izinnya itu yang mau kita pangkas dengan deregulasi," tutur Menkes saat dijumpai di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jl HR Rasuna Said, Senin (25/11/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkes juga merevisi regulasi pemberian izin edar obat yang beberapa tahun dipegang oleh BPOM untuk kembali dilakukan Kementerian Kesehatan.
"Kuncinya di Dirjen. Kalau bisanya 1 hari ya jangan dilama-lamain ya. Makin cepat izin edarnya makin lama duduk sebagai Dirjen. Jadi ndak usah pusing-pusing," sebutnya.
Menkes Terawan melanjutkan, sebagai Menkes ia hanya ingin supaya iklim investasi menjadi lebih mudah. Pemberian izin edar obat yang terlalu lama akan memberatkan bukan hanya di produsen tapi juga konsumen di pasaran.
"Kenapa (harga obat) jadi mahal? Karena izinnya lama banget. Jadi kuncinya di awal di perizinan," pungkasnya.
(kna/up)











































