Beberapa orang terlihat mengajukan proses turun kelas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang melalui pelayanan jemput bola Mobile Customer Service (MCS). Salah satunya, AA Khosiah yang sedang mengurus penurunan kelas dari kelas II ke kelas III, demi menghindari kenaikan iuran JKN untuk peserta mandiri per 1 Januari 2020.
"Tadi saya tanya Ibu Khosiah. Dia itu kelas II yang menanggung satu Kepala Keluarga (KK) ada 4 orang. Sebelumnya berarti uang yang keluar totalnya Rp 200 ribu-an, satu orang bayar iurannya Rp 51 ribu. Jadi, kalau misalnya menunggak, dia biasa bayar Rp 200 ribu lebih sebulan, karena kemudian perubahan kelas membayar Rp 160 ribu per bulan. Maka ke depannya artinya tunggakan tidak menggulung besar," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat ditemui di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun pelayanan BPJS semakin mudah diakses, Fachmi menegaskan kualitas medik akan tetap diperhatikan.
"Kami ingin memberikan kemudahan kepada pelanggan, terutama bagi yang ingin turun kelas. Tetapi bagaimana pun juga perubahan kelas yang ada tetap saja kualitas medik terjaga," pungkasnya.
(up/up)











































