"Tanggal 22 November kan sudah ada pembayaran selisih iuran yang PBI APBN yang jumlahnya Rp 9,137 T, lalu 29 November ada Rp 3 T utk PBI APBD," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikcom saat dijumpai pada Selasa, (17/12/2019).
Untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku surut pada 1 Oktober untuk pejabat negara, PNS, dan TNI-Polri, dananya akan langsung dibayarkan ke rumah sakit yang menunggu pembayaran. Tunggakan pembayaran disebut Iqbal cukup lama karena eksekusi dari Perpres tersebut baru dilaksanakan bulan November.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditotalkan banyak gradasinya. Cuman semua RS yang bekerjasama, hampir semuanya akan mendapatkan pembayaran," tambahnya.
Namun, tidak semua tunggakan rumah sakit dibayarkan langsung di tahun 2019. Masih ada sejumlah tunggakan yang akan dibawa ke 2020 mendatang.
"Sisanya Rp 16-17 T. Itu jadi carry over di 2020. Kita yakin lah dengan sistem dan Perpres, bisa jadi lebih tenang, RS fokus pada pelayanan terhadap peserta dan kita berharap tidak ada lagi gejolak soal ini," pungkasnya.
(kna/up)











































