"Ingat, obat tidak bisa diedarkan secara online tanpa adanya registrasi BPOM dan pendampingan resep dokter. Obat keras bukan untuk dijual online. Hati-hati," kata Penny saat dijumpai di daerah Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Menurut Penny, ada beberapa pertimbangan pelarangan penjualan obat dan makanan di situs belanja online. Pembelian obat secara online rentan dipalsukan atau adanya penambahan bahan-bahan berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa jadi efek tidak dirasakan langsung tapi ke badan dalam jangka panjang dapat masalah kesehatan lebih besar lagi," sebutnya.
Untuk itu, BPOM terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan peredaran produk ilegal online. Melakukan kerjasama dengan kepolisian untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelaku secara hukum.
"Dengan polisi internasional juga akan kita lakukan khusus untuk peredaran online. Karena kalau online kan tidak ada bordernya jadi itu menjadi kepentingan internasional," pungkasnya.
(kna/up)











































