Menanggapi hal ini Kepala BPOM RI (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), Penny K Lukito, menyatakan artis dan selebgram yang memasarkan produk skincare palsu bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Itu sudah di tangannya kepolisian ya bukan di Badan POM, kita sebagai saksi saja," katanya saat ditemui di kantor BPOM, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sebagaimana juga sudah berjalan beberapa tahun ini. Khusus untuk kosmetik memang banyak sekali kita temukan, pengawasan e-commerce itu yang kita temukan, kosmetik ilegal. hampir sekitar lebih dari 50 persen temuan obat dan makanan itu adalah kosmetik temuannya," pungkasnya.
(fds/fds)











































