"Kalau kondisi luar, karena kondisi mayat sudah proses pembusukan, nanti disampaikan hasil akhirnya oleh tim forensik," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di lokasi pembongkaran, Jalan Sekelimus, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (8/1/2020).
Proses pembusukan umumnya mulai berlangsung 12 jam setelah kematian, dikenal dengan istilah secondary flaccidity. Pada fase ini, kulit menyusut sehingga memunculkan ilusi kuku dan rambut seolah tumbuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesaat setelah kematian, ada serangkaian tahap yang dialami jenazah. Mulai dari munculnya lebam atau livor mortis, hingga kekakuan yang disebut juga rigor mortis.
Selengkapnya tentang tahapan perubahan fisik yang dialami tubuh setelah kematian bisa dibaca DI SINI.
(up/up)











































