"Iya betul, saat ini masih kami lakukan penggeledahan di TKP," kata AKBP Fanani.
Ramainya kasus klinik stem cell abal-abal di Jakarta mungkin membuat publik resah karena sulit membedakan klinik stem cell ilegal dengan yang legal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya. Saya rasa nggak ada hal lain selain tanya. 'Saya pengin lihat izinnya', enggak apa-apa. karena saya selalu bilang ke pasien-pasien saya Anda tuh bayar loh, Anda tuh konsumen, dan konsumen itu adalah raja," jelasnya saat ditemui detikcom di Cikarang Resto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
Selain menanyakan soal izin, dr Karina juga menyarankan pasien wajib mengetahui proses stem cell yang akan dilakukan klinik tersebut. Bila stem cell tidak diambil dari pasien, hal itu perlu diwaspadai.
"Boleh dong nanya hanya sekedar dok mohon maaf ini stem cell-nya berasal dari mana. Pertama, kalau dia berasal bukan dari diri sendiri, itu mulai tanda tanya tuh, aduh aman nggak ya, gitu. Nah kalau dari diri sendiri kan pasti 'oh berarti diambil dari diri saya, terus diproses,'" tambahnya.
Menurut dr Karina sampai saat ini hanya ada 5 laboratorium di Indonesia yang tersedia untuk melakukan tindakan stem cell secara legal. Di mana saja laboratorium tersebut?
-Lab ProSTEM
-Lab Regenic
-Lab Dermama
-Lab Asia Stem Cell
-Lab Hayandra
Dengan mengenali 5 laboratorium tersebut publik seharusnya sudah bisa mengenali klinik stem cell yang legal dengan mudah.
(naf/fds)











































