Viral video anggota DPRD Medan dari fraksi PAN, Edi Saputra, yang menyebut 'mana corona biar kutelan'. Edi menjelaskan video tersebut berawal dari perdebatan soal prosedur standar penanganan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona COVID-19 dengan polisi.
Keluarga dari pasien yang meninggal disebut sudah menyiapkan perlengkapan untuk jenazah. Namun keluarga tidak diizinkan masuk.
"Setelah perdebatan diambil kesimpulan supaya dilakukan fardu kifayah dengan paling lama 4 jam. Jenazah juga menggunakan peti saat dikuburkan. Setelah proses itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan di lokasi," kata Edi, Selasa (1/4/2020).
Dalam Pedoman Kesiapsiagaan nCoV yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jenazah PDP memang diwajibkan menjalani prosedur standar pemulsaraan layaknya jenazah pasien positif corona. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian.
"Perlakuan ini juga diperuntukkan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium COVID-19," tulis pedoman seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes.
Berikut prosedur standar pemulsaraan jenazah:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
(fds/up)