Vaksin imunisasi selalu menjadi masalah klasik bagi masyarakat Indonesia terkait halal dan haram. Badan kesehatan dunia WHO telah menyatakan, vaksin adalah langkah preventif yang telah teruji efektif dan efisien mencegah penyakit.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam fatwa nomor 4 tahun 2016 telah menetapkan hukum atas vaksin imunisasi. Fatwa vaksin imunisasi MUI bisa menjadi panduan masyarakat dalam melakukan praktik kesehatan.
"Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam teleconference terkait Pekan Imunisasi Nasional.
Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan ketetapan vaksin imunisasi halal dan haram menurut para ulama. Fatwa selanjutnya menjadi landasan bagi pihak terkait untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kapan vaksin imunisasi menjadi halal dan wajib?
MUI menjelaskan, vaksin halal sebetulnya adalah hukum mutlak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.
Namun vaksin halal perlu waktu dan teknologi hingga tersedia untuk masyarakat. Dengan kondisi tersebut, maka MUI membuat pengecualian penggunaan vaksin haram dan atau najis dalam kondisi:
1. Digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat (mendesak)
2. Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci
3. Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
"Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib," jelas MUI.
Selain itu, vaksin imunisasi wajib berdasarkan prinsip Sadd al-Dzari'ah jika terjadi penularan dan penyebaran penyakit. Vaksin imunisasi wajib diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit.
Hingga saat ini ada empat vaksin yang sudah berkategori halal MUI. Vaksin tersebut adalah Menivax (Meningitis), Flu Hualan (Influenza), Vaksin BCG, dan Vaksin Flubio.
Kapan vaksin imunisasi menjadi haram?
Fatwa MUI juga menjelaskan saat vaksin imunisasi berkategori haram yang artinya harus dihindari penggunaannya. Penggunaan sesuatu yang bersifat haram dikhawatirkan menimbulkan kerugian.
"Vaksin imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," jelas MUI.
Dengan penjelasan tersebut maka masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir saat harus memberi atau mendapatkan vaksin imunisasi. Asal bermanfaat dan belum ditemukan bahan yang sesuai ketetapan syariat Islam maka vaksin imunisasi boleh diberikan, bahkan wajib dengan kondisi tertentu.
(row/erd)