Sejak pandemivirus CoronaCOVID-19 merebak, pergerakan manusia menjadi terbatas. Perilaku masyarakat pun berubah, banyak dari mereka yang beralih menggunakan jasa belanja online untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Apa yang harus dilakukan ketika ingin mengirim paket? Dalam penerapan sistem layanan pesan-antar, pelaku usaha ritel pangan dapat mengantarkan pesanan oleh pihaknya sendiri atau menggunakan pihak ketiga. Beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses mengantarkan pesanan dapat mencegah penyebaran COVID-19 dikutip dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI:
- Menjamin kondisi setiap kemasan pangan yang dipesan tetap utuh dan tidak rusak selama pengiriman hingga sampai pada penerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pangan dikemas dengan kemasan yang baik/aman dan tertutup sehingga mencegah kontaminasi dan menjamin keamanan pangan.
- Menjaga kondisi pengiriman misalnya, suhu dan pelindung bubble wrap sesuai dengan karakteristik produk pangannya seperti pangan beku, pangan yang mudah hancur.
- Memastikan sarana pengantaran pangan yang akan digunakan dalam kondisi bersih dan aman digunakan.
- Petugas pengirim harus menerapkan higiene, menggunakan APD yang sesuai, sekurang-kurangnya menggunakan masker dan sarung tangan.
- Setiap akan melakukan pengiriman, petugas pengiriman harus dicek kondisi kesehatannya.
- Memastikan tersedia panduan pencegahan COVID-19 bagi pengemudi dan dipahami oleh pengemudi.
Apabila pengiriman pesanan dilakukan oleh pihak ketiga, maka pelaku usaha ritel pangan harus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari petugas pihak ketiga dengan:
- Melakukan pengecekan suhu tubuh petugas dari pihak ketiga yang akan mengambil pesanan.
- Mengingatkan petugas dari pihak ketiga untuk menggunakan APD yang sesuai, minimal masker, sarung tangan dan menerapkan personal hygiene.
- Mengontrol jumlah petugas dari pihak ketiga yang akan mengambil pesanan.
- Menerapkan sistem antrian untuk menghindari kerumunan di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
- Menerapkan akses khusus untuk petugas dari pihak ketiga, jika memungkinkan.
(fds/fds)











































