Kementerian Pertanian menetapkan ganja sebagai salah satu komoditas tanaman obat. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.
Selama ini di Indonesia, ganja merupakan narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka yang melakukan perbuatan menanam, memiliki, menyimpan, dan menggunakan ganja terancam bui maksimal seumur hidup dan hukuman terberat bagi terpidana adalah hukuman mati.
Namun ada beberapa negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis. Berikut detikcom merangkum beberapa negara dengan regulasi terkait ganja.
1. Chili
Chili melegalkan penggunaan ganja medis pada tahun 2015 dan termasuk di antara sejumlah negara Amerika Latin yang secara bertahap melonggarkan undang-undang yang melarang penanaman, distribusi dan konsumsi ganja.
Pasien medis yang diberi resep mariyuana dapat menggunakan obatnya secara legal jika mendapatkannya dari sumber yang sah. Mereka bisa mendapatkan obat sebagai impor, dari apotek atau dari pertanian bersertifikat.
2. Italia
Ganja di Italia legal untuk keperluan medis dan industri, meskipun diatur secara ketat dan tidak boleh digunakan untuk rekreasi. Budidaya ganja berlisensi untuk keperluan medis dan industri memerlukan penggunaan benih bersertifikat, namun tidak perlu otorisasi untuk menanam benih bersertifikat dengan kadar senyawa psikoaktif minimal.
Penanaman ganja tanpa izin, meskipun dalam jumlah kecil dan untuk penggunaan pribadi eksklusif, adalah ilegal dan dapat dihukum seperti halnya penjualan produk terkait ganja yang tidak sah.
3. Belanda
Belanda adalah negara Uni Eropa pertama, dan salah satu negara pertama di dunia, yang melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Inisiatif pertama negara untuk menyediakan ganja bagi pasien medis dimulai pada 1993. Kemudian, pada 2001, Kantor Obat Ganja didirikan.
Sejak tahun 2003, ada obat resep resmi yang dikenal sebagai "Mediwiet", tersedia di apotek Belanda. Ada lima jenis ganja medis di Belanda. Dokter Belanda biasanya meresepkan ganja untuk pasien yang menderita Sindrom Tourette, nyeri kronis, sklerosis ganda, kerusakan sumsum tulang belakang, gejala yang berhubungan dengan kanker dan AIDS atau bagi mereka yang menjalani perawatan untuk kanker dan HIV / AIDS.
4. Turki
Kementerian Pangan, Agrikultur dan Peternakan Turki mengeluarkan peraturan baru terkait budidaya ganja pada 2016. Pemerintah Turki mengizinkan budidaya ganja di 19 provinsi, namun dengan pengendalian yang ketat. Peraturan ini berlaku bagi ganja yang khusus digunakan untuk keperluan medis dan ilmu pengetahuan.
Untuk mendapatkan izin menanam, para petani ganja harus memberikan bukti mereka tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan narkoba atau produksi cannabis ilegal.
5. Thailand
Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang legalkan ganja untuk keperluan medis. Laboratorium ganja legal pertama pun dibangun di sana.
Thailand juga memiliki undang-undang yang menetapkan siapa saja yang bisa menanam tanaman ganja dan mengekstrak minyak ganja. Keputusan pelegalan ganja di Thailand mulai ditetapkan pada akhir 2018.
6. Kanada
Kanada telah menerapkan kebijakan melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak tahun 2001. Saat ini Kanada juga menjadi negara terbesar dengan pasar ganja yang dilegalkan secara nasional. Bahkan aturan konsumsi ganja di Kanada diperluas dan memasukkan ganja untuk rekreasi.
7. Amerika Serikat
Tidak semua negara bagian di AS melegalkan penggunaan ganja. Dengan kewenangan di masing-masing negara bagian, beberapa mengizinkan pemakaian ganja medis untuk pengobatan, namun ada pula yang mengatur dengan sangat ketat, dan ada yang melarangnya.
(kna/fds)