FDA Perbolehkan Kaum Gay Donor Darah, Syaratnya 'Puasa' Seks 1 Tahun

FDA Perbolehkan Kaum Gay Donor Darah, Syaratnya 'Puasa' Seks 1 Tahun

- detikHealth
Senin, 29 Des 2014 08:20 WIB
FDA Perbolehkan Kaum Gay Donor Darah, Syaratnya Puasa Seks 1 Tahun
Illustrasi: Thinkstock
Jakarta - Selain hubungan seks, salah satu metode penularan lain HIV (Human Imunodeficiency Virus) adalah melalui transfusi darah. Karena termasuk dalam kelompok risiko tinggi, maka beberapa negara melarang kaum gay dan lesbian untuk mendonorkan darahnya.

Namun baru-baru ini Food and Drugs Administration (FDA) Amerika Serikat mengeluarkan rekomendasi agar peraturan yang melarang gay, lesbian dan biseksual melakukan donor darah direvisi. Mereka boleh mendonorkan darahnya namun harus memenuhi persyaratan khusus.

"Lembaga kami melakukan rekomendasi soal peraturan pelarangan gay, lesbian dan biseksual untuk melakukan donor darah. Rekomendasi kami adalah mereka yang boleh melakukan donor darah adalah kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender) yang tidak melakukan hubungan seks dengan siapapun dalam jangka waktu 12 bulan," tulis FDA dalam keterangan resminya, dilansir BBC, Senin (29/12/2014).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, seseorang yang tergabung dalam komunitas LGBT boleh-boleh saja mendonorkan darahnya asalkan melakukan 'puasa' hubungan seksual selama satu tahun. FDA menganggap bahwa 12 bulan merupakan batas wajar, sebabnya dibutuhkan waktu 2-4 minggu untuk mendeteksi HIV dalam darah dan beberapa bulan untuk mendeteksi Hepatitis B.

Peraturan soal pelarangan donor darah oleh LGBT tak hanya dilakukan di Amerika Serikat, namun juga di beberapa negara lainnya. Kanada mengharuskan warga negaranya yang termasuk LGBT untuk puasa seks 5 tahun sebelum ingin melakukan donor darah.

Sementara itu di Inggris Raya, Jepang dan Australia, puasa seks juga harus dilakukan selama satu tahun. Namun peraturan ini terbatas pada hubungan seks sesama jenis saja. Sedangkan Italia, Meksiko, Polandia, Portugal, Russia dan Spanyol tidak memberlakukan pelarangan namun memiliki proses skrining yang lebih ketat.

Peraturan ini rencananya akan digagas pada tahun 2015. Saat ini pembahasan masih dilakukan seputar hal-hal yang perlu diatur dan proses skrining yang harus diperketat.

(mrs/up)

Berita Terkait