Setelah puas dengan aksinya, Bennett kemudian memakai celananya kembali dan berayun-ayun pada tiang lampu terdekat.
Saksi mata perempuan yang menyaksikannya terkejut, merasa terganggu, dan segera menghubungi polisi. Bennett ditemukan polisi di depan sebuah toko dan ia masih mengekspos dirinya dan marah-marah saat diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan dikatakan saat itu Bennett sedang dalam keadaan mabuk. Ia dalam posisi tiduran di bangku namun tak lama kemudian berteriak, melorotkan celananya, dan mulai melakukan "kegiatan seksual dengan kotak pos".
Pembela, Martin Jones, mengatakan Bennett mengakui kesalahannya dan siap menerima hukuman yang diberikan.
"Wanita itu menyaksikan selama beberapa waktu dan merasa malu, jijik, dan kesal. Klien saya menerima itu. Jelas ini ada masalah yang perlu dibicarakan," Kata Jones.
Atas perbuatannya tersebut Bennett diwajibkan melakukan pelayanan sosial selama 12 bulan dan mengikuti terapi alkohol. Ia juga diwajibkan membayar sekitar Rp 950 ribu kepada wanita yang menyaksikan perbuatannya sebagai kompensasi.
(up/up)











































