Bercinta dan Memutilasi Mayat, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Mati

Bercinta dan Memutilasi Mayat, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Mati

- detikHealth
Selasa, 31 Des 2013 10:58 WIB
Bercinta dan Memutilasi Mayat, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Mati
ilustrasi (Foto: Thinkstock)
China - Lee (23), mahasiswa ilmu desain dari Jilin University di Changchun, China, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Ia kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah menggantung, membawa mayatnya ke rumah, dan kemudian bercinta dengan mayat dua pekerja seks komersial (PSK).

Dilansir Mirror, Selasa (31/12/2013), tak sampai di situ saja, Lee juga memotong mayat tersebut menjadi beberapa bagian dan menguburnya di kebun depan rumah.

Ketika ditanyakan apa alasannya melakukan tindakan tersebut, Lee mengungkapkan bahwa ia stres setelah salah satu kelas kuliahnya gagal. Oleh karena itu, ia membutuhkan hal lain yang bisa membantunya 'terlepas' dari perasaan stres tersebut. Tak hanya sekadar butuh pelepas stres, yang mengejutkan Lee juga mengaku memiliki fantasi nekrofilia sebelum akhirnya melakukan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nekrofilia sendiri dikutip dari Wise Geek merupakan sebuah gangguan psikoseksual ketika seseorang memiliki hasrat seksual yang kuat terhadap mayat. Kelainan ini perlu diatasi dengan melibatkan terapi psikologis secara intens dan bila perlu dengan menggunakan obat-obatan.

Sementara itu, Daily Mail menyebutkan kronologis kejadian ini dimulai ketika Lee menyewa seorang PSK bernama Cai (20) melalui internet. Lee kemudian menggantung, membawa mayat Cai, dan bercinta dengan mayat tersebut sebelum akhirnya memutilasi dan menguburnya. Beberapa hari kemudian Lee kembali mengulang perbuatannya dengan PSK lain yang tak disebutkan identitasnya.

Pasca pemeriksaan, psikiater forensik menetapkan Lee tidak mengalami gangguan jiwa dan bertanggung jawab penuh atas segala perbuatannya sesuai hukum.

Lee kemudian dinyatakan bersalah oleh The Second Intermediate People's Court atas pembunuhan disengaja dan dihukum mati. Selain itu, Lee juga diperintahkan untuk membayar sebanyak Rp 161 juta sebagai kompensasi kepada keluarga korban.

(ajg/vta)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads