Cerita Kokok, Direksi yang Berani Berikan Cuti Hamil 6 Bulan

True Story

Cerita Kokok, Direksi yang Berani Berikan Cuti Hamil 6 Bulan

Firdaus Anwar - detikHealth
Senin, 03 Agu 2015 08:05 WIB
Cerita Kokok, Direksi yang Berani Berikan Cuti Hamil 6 Bulan
Kokok Dirgantoro (Foto: Firdaus Anwar)
Jakarta - Sebagai seorang direktur perusahaan swasta, Kokok Dirgantoro berani melakukan terobosan. Ia memberikan cuti hamil 6 bulan untuk karyawannya lebih lama dari yang biasa dilakukan.

Kokok bercerita kebijakan tersebut didasari pengalamannya saat masih bekerja sebagai karyawan dan istri tengah hamil anak pertama.

"Istri saya itu blackout, dia tidak bisa melihat lampu. Kalau lihat cahaya TV itu bisa sampai muntah-muntah," kata Kokok ketika ditemui di konferensi Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Bloeming Cafe, Fx Sudirman, Jakarta, seperti ditulis Senin (3/8/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keadaan seperti itu sang istri yang sebetulnya juga bekerja terpaksa harus istirahat di rumah. Namun pihak kantor sering memaksa masuk meski kondisi tak memungkinkan.

"Ya udah saya bilang 'kamu berhenti saja.' Waktu itu padahal mikir juga, deg-degan nyari uangnya gimana," lanjut Kokok menambahkan ia jadi harus bekerja 7 hari dalam seminggu.

Pada tahun 2013 bersama 2 orang rekannya, Kokok mendirikan perusahaan public relations di daerah Bintaro. Tak lama di antara karyawannya ada yang hamil dan rapat direksi pun diadakan.

Baca juga: Kebijakan Cuti Melahirkan di Berbagai Negara yang Dianggap Bersahabat

"Waktu itu saya janji kalau nanti punya perusahaan sendiri, hal pertama yang saya lakukan itu ngasih cuti 6 bulan. Saya enggak hitung cost benefitnya (untung rugi), empatinya saja saya ambil. Mungkin ini karena saya skala kecil ya enggak sampai 1.000 karyawan," kata Kokok.

Kejadian ini diceritakan di halaman media sosial Facebooknya dan tak disangka banyak mendapat perhatian. Status di sebarkan dan ia pun diminta mengisi artikel salah satu media.

Sejak itu perusahaan sederhana yang berisi 25  orang yang dipimpin Kokok kebanjiran pelamar. Ada hampir 100 pendaftar yang kebanyakan wanita dan rata-rata bersedia untuk digaji lebih rendah dari standar perusahaan.

"Pengeluaran tidak akan turun, toh buktinya di luar negeri ada yang cuti wajibnya itu sampai tahun. Kalau memang bikin rugi pasti batas cutinya juga akan disarankan turun," pungkas Kokok.

Terkait aturan cuti hamil, hukum di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk memberikan 3 bulan cuti. Cuti mulai diberikan 1 atau 1,5 bulan sebelum hari perkiraan lahir.

Baca juga: Perusahaan Ini Rencanakan Aturan Pegawai yang Ingin Hamil Harus Minta Izin

(fds/up)

Berita Terkait