Pengadilan di Jerman barat memvonis seorang wanita bersalah atas pelecehan seksual dan menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan karena sengaja merusak kondom pasangannya saat berhubungan intim agar bisa hamil.
Diberitakan DW News, dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengatakan kasus ini sangat tidak biasa dan menjadi 'sejarah' di pengadilan.
Gimana Ceritanya?
Pasangan ini bertemu di awal tahun 2021 dan menjalani hubungan kasual karena sang pria tidak ingin berkomitmen. Namun, wanita ini menyimpan perasaan yang lebih dan menginginkan pernikahan dengan pria tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan nekat dan demi bisa hamil, wanita berusia 39 tahun ini melubangi kondom yang disimpan di kamar sang pria. Meski begitu, wanita ini gagal hamil meski sudah melubangi kondom yang dipakai.
Terlepas aksinya yang gagal, wanita ini tetap menghubungi sang pria dan menyebut dirinya hamil. Dia juga mengakui perbuatannya yang sudah melubangi kondom dengan sengaja.
Setelah pengakuannya itu, pria tersebut langsung mengajukan tuntutan dan wanita ini mengaku memanipulasi pasangannya.
Kasus yang Bersejarah
Sementara jaksa dan pengadilan sepakat bahwa kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini, mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu.
"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.
Setelah menyelidiki apakah kejahatan tersebut termasuk pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan penyerangan seksual adalah yang tepat setelah membaca tentang 'stealthing' saat meninjau kasus.
Stealthing biasanya terjadi ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.
"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya.











































