Penolakan dari sejumlah elemen masyarakat masih terus muncul. Perbedaan pola pandang antara DPR dan departemen kesehatan soal Keluarga bernecana juga belum menemukan titik temu.
Bisa jadi kalau pembahasannya kembali tertunda, masyarakat belum bisa mersakan dampak dari RUU Kesehatan ini. Padahal pembhasannya sudah cukup lama sejak tahun 2000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dihubungi detikhealth, Kamis (27/8/2009), anggota DPR Komisi IX Dr. H. Hakim Sorimuda Pohan, SpOG mengaku optimistis bahwa RUU kesehatan akan selesai di akhir periode DPR kali ini.
"Harus selesai dan yakin selesai, ini juga tinggal dirumuskan saja di musyawarah kerja," ujar Hakim yang berasal dari fraksi partai Demokrat itu.
Di antara hal penting yang terus didorong-dorong oleh sejumlah kalangan, khususnya para aktivis perempuan adalah ihwal kesehatan reproduksi perempuan.
Contohnya dalam pasal 63 yang tidak bisa diterima semua pihak, karena seperti melegalisir aborsi. Padahal menurut pemerintah, kesehatan reproduksi sangat luas dan tidak hanya aborsi.
Namun menurut Hakim, tindakan aborsi dibolehkan untuk kasus-kasus tertentu. "Intinya, aborsi adalah tindakan melawan hukum, tapi karena beberapa kasus seperti kelainan jantung, pendarahan dan hal lainnya yang mengancam jiwa ibu maka aborsi dibolehkan," tutur Hakim.
"Ada perubahan yang sangat mendasar dan itu sudah disesuaikan dan seperti yang digariskan MUI," lanjutnya.
Banyak kendala yang menjadi faktor penghambat terbentuknya RUU kesehatan ini. Salah satu hal yang menjadi kendala menurut Hakim adalah masalah perumusan pelayanan keluarga berencana dengan Departemen Kesehatan.
"Menurut Depkes, masalah KB itu termasuk ke dalam pelayanan medis, sedangkan menurut DPR masalah KB harus dipisahkan dan menjadi bab tersendiri, karena itu cakupannya luas menyangkut masalah kesehatan, sosial dan kemiskinan. Kalau saja ibu Menkes ada waktu lebih banyak untuk membicarakan masalah ini," tutur Hakim.
"UU ini cukup banyak dibahas, banyak pihak yang harus didengar dan diakomodir. Di dalam negara pasti ada yang senang dan tidak senang. Tapi jangan dianggap sekelompok kecil yang menyuarakan dianggap mewakili sebagian besar masyarakat," paparnya.
"Seperti kasus BLT saja, bagi orang miskin senang sekali mendapatkannya, tapi bagi kaum politik, bisa dianggap mengurangi jatahnya," celotehnya.
Untuk pro kontra masalah ASI dan susu formula, Hakim menyebutkan bahwa dalam RUU kesehatan, ASI tetap dianjurkan eksklusif hanya saja bagi mereka yang tidak bisa memberikan ASI dianjurkan memberi susu formula.
"Jadi jangan dianggap kita lebih menganjurkan susu formula dibanding ASI," ucap Hakim. Apalagi tidak sedikit juga para ibu yang tidak bisa memberikan ASI atau anaknya alergi terhadap laktosa yang terdapat pada ASI.
Untuk ke depannya jika akan ada amandemen lagi, Hakim melihat masalah kloning kemungkinan akan menjadi pembahasan yang krusial, mengingat hal itu juga masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
"Di Indonesia masalah kloning memang belum lazim, tapi siapa tahu seiring perubahan zaman dan perkembangan teknologi semuanya bisa berubah. Sekarang orang berobat mahal-mahal untuk punya anak, tapi nanti mungkin semua orang justru melakukan kloning, kan jadi gak perlu repot-repot bikin anak," candanya. (fah/ir)











































