Pendapat ini disampaikan oleh drg Robert Lessang, Sp.Perio, seorang staf pengajar dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia. Menurutnya, larangan memasang behel oleh tukang gigi hanya diperlukan untuk kondisi gigi yang memang bermasalah.
"Behel untuk aksesoris kan biasanya hanya dicantelin, tidak ditarik. Nggak ada akibat atau risiko yang membahayakan masyarakat. Kalau itu saya pikir tidak masalah dilakukan tukang gigi," kata drg Robert saat dihubungi detikHealth, Kamis (15/2/2012).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis alat yang pertama adalah alat lepasan, untuk kasus-kasus minor dengan pergerakan gigi yang tidak terlalu jauh. Dokter gigi yang belum memiliki spesialisasi hanya boleh menggunakan alat ini, sedangkan tukang gigi sejak semula memang tidak punya wewenang mengoperasikannya.
Alat lain yang digunakan adalah peranti cekat, untuk kasus-kasus berat seperti gigi tonggos yang butuh tarikan lebih kuat agar bisa bergeser ke posisi yang lebih ideal. Untuk bisa mengoperasikannya, seorang dokter gigi harus punya spesialisasi di bidang orthodontis.
"Kuncinya itu tadi, harus punya keahlian dan kewenangan. Misalnya saya, karena spesialisasinya periodontis maka saya tidak boleh pasang behel. Itu wewenangnya ortodontis. Kalau tukang gigi, dari dulu memang tidak punya kewenangan itu," jelas drg Robert.
Mengenai Permenkes RI Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang pencabutan atas peraturan sebelumnya yaitu Permenkes RI Nomor 339/Menkes/Per/v/1989 tentang pekerjaan dan praktik tukang gigi, drg Robert memilih untuk menanggapinya dengan sikap positif.
Baginya, peraturan ditujukan untuk melindungi masyarakat. Berbagai macam tindakan medis termasuk pemasangan behel pada gigi bermasalah butuh perhitungan yang sangat cermat, sehingga harus benar-benar dikerjakan oleh tenaga yang benar-benar punya keahlian dan kewenangan.
"Memang harus ada aturannya, kalau tidak begitu nanti yang dirugikan siapa? Masyarakat juga yang akhirnya dirugikan," tutup drg Robert.











































