"Aborsi di Indonesia adalah tindakan ilegal, kecuali apabila dilakukan dengan pertimbangan medis tertentu, jadi pelakunya bisa dipidanakan. Berbeda dengan Cina yang menganut kebijakan 1 anak, di sana aborsi dilegalkan," kata Sudibyo Alimoesa, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN saat dihubungi detikHealth, Rabu (30/5/2012).
Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi hanya dalam 2 kondisi berikut:
1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Selain itu, aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis. Aborsi juga hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat dari menteri kesehatan.
Praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas merupakan aborsi ilegal.
Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal sesuai Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal-pasal dalam KUHP juga menegaskan bahwa aborsi merupakan tindak kriminal, yaitu pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349.
Ancaman bagi orang yang melakukan praktik aborsi berdasar KUHP adalah penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan ibu yang secara sengaja melakukan aborsi menurut KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 - 9 tahun.
"Banyak kasus-kasus aborsi yang kemudian dipidanakan dan pelakunya dihukum. Secara moral dan etis, aborsi sendiri sudah dianggap sebagai hal yang salah," kata Sudibyo.
Pelaku praktik aborsi yang terbukti bersalah diganjar dengan hukuman penjara dari hitungan bulan sampai tahun. Tapi jangan dikira pasien aborsi bisa aman dari jeratan hukum. Seorang mahasiswi sekolah tinggi ilmu kesehatan di kota Jambi berinsial RM divonis penjara 1 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi karena mengaborsi janinnya di klinik aborsi ilegal.
Ada juga LE, wanita muda berusia 22 tahun asal desa Ngumpakdalem kecamatan Dander, Bojonegoro. Pasien aborsi ini bersama dengan pacarnya divonis 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.