Apakah Semua Ibu Hamil Wajib Lakukan USG?

ADVERTISEMENT

Serba-serbi USG

Apakah Semua Ibu Hamil Wajib Lakukan USG?

- detikHealth
Rabu, 11 Jun 2014 19:05 WIB
Foto: Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta - Untuk kebanyakan wanita hamil, pemeriksaan dengan menggunakan alat USG (Ultrasonography) adalah saat pertama kali seorang calon ibu dapat melihat langsung perkembangan janin di rahimnya.

USG menggunakan gelombang suara untuk membangun gambaran bayi di dalam rahim. Prosedur ini tidak menyakitkan dan bebas dari efek samping bagi ibu dan bayi seperti yang telah dikonfirmasi oleh dr Hari Nugroho SpOG, Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan dari RSUD Dr Soetomo Surabaya.

"USG adalah alat yang sangat aman baik untuk ibu maupun janin. Sehingga bisa dilakukan sesering mungkin apabila diperlukan. Tidak seperti foto menggunakan X-Ray atau CT-Scan yang dalam dosis kumulatif sangat berbahaya," ujar dr Hari seperti ditulis pada Rabu (11/06/2014).

Pada ibu hamil, pemeriksaan USG biasanya dilakukan pada usia kandungan trimester pertama. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek status kehamilan atau kelainan-kelainan lain. dr Hari mengatakan bahwa posisi janin, janin kembar atau tunggal, dan kondisi janin dapat diketahui lewat USG

Karena pemeriksaan yang tidak memiliki efek samping, para dokter tidak memberi batasan berapa kali seorang ibu memeriksakan kandungannya dengan USG. Ibu hamil yang memiliki kemampuan lebih dapat memeriksakan kandungannya pada trimester pertama, kedua, dan ketiga.

"Di kota besar dimana semua dokter kandungan praktek sudah dengan USG masing-masing, maka pemeriksaan USG setiap kali kontrol juga semakin baik," tambah dr Hari.




(up/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT