Jamu sebagai salah satu minuman tradisional yang kaya manfaat kini sudah tak lagi dianggap kuno dan ketinggalan zaman. Buktinya pemerintah, dari presiden hingga para menteri, dalam beberapa kesempatan mengungkapkan dukungannya kepada minuman tradisional asli Indonesia tersebut.
Presiden Joko Widodo contohnya, beberapa kali mengungkapkan kegemarannya minum jamu temulawak dicampur kunir. Jamu tersebut diminum untuk menjaga stamina dan daya tahan tubuhnya tetap terjaga meski sibuk beraktifitas.
Di tingkat menteri, ada Menteri Kesehatan Nila Moeloek yang juga diketahui rutin minum jamu untuk menjaga daya tahan tubuh. Hal yang sama juga dikatakan oleh Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Pariwisata Arif Yahya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya melalui menteri, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) sebagai tata tertib penatalaksanaan pengobatan tradisional di Indonesia. PP Nomor 103 tahun 2014 tersebut mengatur soal Pelayanan Kesehatan Tradisional.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional," demikian bunyi pertimbangan PP itu, dikutip dari situs Sekretariat Negara, dan ditulis Rabu (7/1/2014).
Pelayanan kesehatan tradisional dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Pelayanan kesehatan tradisional empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
2. Pelayanan kesehatan tradisional komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
3. Pelayanan kesehatan tradisional integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.
"Pemberian pelayanan kesehatan tradisional empiris wajib dilaporkan secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota melalui pusat kesehatan masyarakat setempat," demikian bunyi pasal 18.
Nah, pembaca punya cerita unik soal jamu atau tanggapan soal dukungan pemerintah untuk jamu? Jangan ragu untuk kirim ceritanya ke redaksi@detikhealth.com ya.
(rsm/up)











































