Imbauan BPOM RI Buat Gen Z yang Mau Jajan Skincare Murah di Live TikTok

Imbauan BPOM RI Buat Gen Z yang Mau Jajan Skincare Murah di Live TikTok

Averus Kautsar - detikHealth
Senin, 12 Agu 2024 14:01 WIB
Imbauan BPOM RI Buat Gen Z yang Mau Jajan Skincare Murah di Live TikTok
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menuturkan pengawasan produk skincare yang dijual secara online melalui e-commerce maupun media sosial menjadi tantangan tersendiri. Terlebih melihat juga masifnya penjualan produk skincare di melalui Live TikTok.

Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM RI Irwan SSi, Apt, MKM mengatakan semakin mudahnya masyarakat untuk mendapat produk skincare makin meningkatkan pentingnya pengetahuan masyarakat terkait produk aman. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat dapat memprioritaskan produk skincare yang memang aman, bermutu, dan legal.

"Apabila kita mengetahui bahwa produk tersebut tidak memenuhi persyaratan, termasuk legalitas, kita akan minta kepada pengelolanya, apakah itu misalnya dari ecommerce atau Tiktok untuk melakukan takedown supaya tidak lagi dipromosikan," kata Irwan ketika ditemui awak media di Kantor BPOM, Senin (12/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Irwan, pembelian produk skincare melalui Live TikTok atau media sosial secara umum boleh-boleh saja dilakukan. Namun, penting menurutnya untuk masyarakat tetap berhati-hati dalam membeli produk kecantikan.

Ada baiknya pembelian skincare dilakukan di toko resmi yang melakukan live di media sosial TikTok. Pastikan juga untuk memastikan bahwa produk yang dijual juga sudah memiliki izin edar dari Badan POM.

ADVERTISEMENT

Hal ini menurutnya perlu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih tak sedikit skincare tanpa izin edar BPOM bisa berbahaya untuk kesehatan kulit.

"Intinya jangan lupa cek kemasan, izin edar, dan kedaluwarsanya. Belilah produk skincare itu di tempat-tempat terpercaya tentu yang official online storenya yang jelas itu kaitannya dengan pemilik izin edar," tandas Irwan.




(avk/kna)

Berita Terkait