"Ini perlu diapresiasi karena ini merupakan wacana yang sudah digulirkan oleh Komnas Perlindungan Anak sejak tahun 2013. Kita sudah mewacanakan dengan pakta-pakta parameter yang bisa diukur bahwa Indonesia itu darurat kejahatan seksual," kata Arist pada seminar kekerasan seksual anak di RSJ dr Soeharto Heerdjan, Jl Latumenten, Jakarta Barat, Kamis (22/10/2015).
Dengan kebiri kimiawi, pelaku kekerasan seksual nantinya akan diberi suntikkan yang dapat mematikan libido.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman kebiri kimiawi ini dijelaskan oleh Arist tentu tidak akan diterapkan sembarangan. Ada ukuran berat kejahatan dan kondisi fisik serta psikis perilaku yang perlu dipertimbangkan oleh ahli.
dr Suzy Yusna Dewi, SpKJ(K), dari RSJ dr Soeharto Heerdjan mengatakan bahwa kebiri bisa dilakukan bila bermacam-macam intervensi perilaku tak mempan untuk mengobati kelainan pada pelaku.
"Kebiri itu intervensi perilaku yang memang kita tak bisa memberikan terapi apa-apa lagi. Itu perlu untuk pendidikan si pelaku dan kemudian pendidikan juga untuk yang berikutnya supaya dia tak melakukan itu," ujar dr Suzy.
Baca juga: Merawat Anak yang Jadi Korban Kekerasan Seksual (fds/vit)










































