Morris mengaku bersalah atas tuduhan praktik perawatan kesehatan ilegal yang dikenal sebagai kasus 'racun gading'. Sebelumnya, Morris juga melakukan malpraktik pada seorang pasien wanitanya hingga meninggal dunia.
Dilansir Asia One, Jumat (25/10/2013), Jaksa mengatakan pada hari Kamis (24/10) bahwa pengadilan tidak bisa menentukan zat lain apa yang disuntikkan Morris pada pasien wanitanya yang kebanyakan adalah transgender.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto Morris yang bagian belakang tubuhnya juga disuntik campuran beracun hingga mengakibatkan pinggulnya cacat juga mendapat perhatian media. Sampai saat ini belum terlalu jelas apakah Morris juga akan menerima hukuman akibat kematian seorang pasiennya di Broward County, bagian utara Miami.
Morris pertama kali ditangkap pihak berwajib pada Mei 2012. Pasalnya, ada seorang wanita yang melakukan operasi dengan biaya Rp7,8 juta untuk membesarkan bokongnya. Namun, pasien ini justru harus dirawat di rumah sakit akibat cacat pinggul dan pneumonia. Saat itu, dokter mengatakan bokong si wanita disuntik menggunakan perekat, sealant ban, minyak mineral, dan semen.
Setelah peristiwa ini dipublikasikan, Miami Gardens Police melaporkan tahun lalu mereka banyak menerima telepon dari korban malpraktik Morris dan beberapa dokter palsu lain yang melakukan operasi ilegal di rumah bahkan di kamar hotel.
(vit/vit)











































