Beberapa hak yang disebutkan dalam draf RUU tersebut antara lain pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, kebutuhan hidup hingga ketenagakerjaan. Khusus tentang masalah ketenagakerjaan, Direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) Joni Yulianto angkat bicara.
Menurutnya, hak ketenagakerjaan para penyandang difabel sering kali bahkan jauh sebelum mereka melamar bekerja. Joni mengatakan bahwa pelanggaran dimulai ketika para penyandang difabel sulit menerima pendidikan di tingkat yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurut laporan International Labor Organization (ILO) angka penyandang disabilitas di dunia cukup tinggi yakni 15 persen dari jumlah penduduk. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik tahun 2011 mengatakan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia adalah sekitar 10 persen dari jumlah penduduk.
Joni menambahkan bahwa jika 10 persen tersebut bisa diserap sebagai tenaga kerja di Indonesia, tentunya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi RI pun akan semakin berkembang.
"Contohnya begini, melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para penyandang difabel kan ditanggung oleh pemerintah biaya kesehatannya. Coba misalnya mereka bekerja dan mampu membayar iuran mandiri, tentunya anggaran itu kan bisa digunakan untuk keperluan yang lain," ungkap Joni.
Terakhir ia menambahkan bahwa jika ingin harapan tersebut terwujud, kesadaran masyarakat untuk tidak memandang sebelah mata kepada para penyandang disabilitas harus ditingkatkan. Ia pun mengingatkan bahwa masalah tentang penyandang disabilitas bukan hanya milik penyandang namun juga seluruh rakyat Indonesia.
"Ingat, siapa saja bisa jadi penyandang disabilitas, mungkin Anda atau keluarga," ujarnya.
(vit/up)











































