"Untuk obat malaria, kami menganjurkan hanya dapatkan dari puskesmas dan RS yang disediakan pemerintah secara gratis," kata Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM dra Reri Indriani Apt, MSi saat ditemui di @America, Pacific Place Mall, Jakarta, seperti ditulis Rabu (21/5/2014).
Menurut Reri, chloroquine sudah tidak boleh digunakan. Ia pun tak bisa menegaskan jika chloroquine masih beredar di Indonesia, itu termasuk golongan obat ilegal atau palsu.
Ditemui di tempat yang sama, ketua umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) drs Nurul Falah Eddy Pariang, Apt mengatakan harus dilihat lebih dulu chloroquine yang beredar memiliki izin dari BPOM atau tidak.
Jika obat tersebut diimpor dan tidak ada izin edar atau nomor registrasi dari BPOM, maka bisa dikatakan obat tersebut ilegal. Pasalnya, menurut Falah registrasi bisa didapat dari BPOM jika obat tersebut dinilai berkualitas dan berkhasiat.
Secara rutin, BPOM menggelar operasi pangea serentak selama satu minggu penuh dengan 147 negara di tahun 2013. Dalam operasi tersebut ditemukan ada 837 item produk obat, makanan, dan kosmetik ilegal, termasuk produk palsu dan tidak ada izin edar.
(rdn/up)











































