Tak Patuh, Pasien Gangguan Jiwa Bisa Saja Diberi Obat Injeksi

Tak Patuh, Pasien Gangguan Jiwa Bisa Saja Diberi Obat Injeksi

- detikHealth
Jumat, 08 Agu 2014 17:27 WIB
Tak Patuh, Pasien Gangguan Jiwa Bisa Saja Diberi Obat Injeksi
ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta - Mengaku disuntik obat yang membuatnya lemas, Marshanda kemudian dibawa ke rumah sakit. Meskipun belum terbukti secara jelas dan gamblang, pemberian obat seharusnya memang diberikan untuk menyembuhkan dan bukan untuk disalahgunakan.

Menolak mengomentari tentang kasus Marshanda tersebut, Ketua Seksi Psikiatri Komunitas PP Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr Suryo Dharmono, SpKJ, menyebutkan bahwa seorang dokter pastinya akan memberikan obat untuk menyembuhkan pasien.

"Begitu juga dalam psikiatri. Yang pasti, pemberian obat tergantung dari seberapa sakitnya orang tersebut," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Dr dr Tjhin Wiguna, SpKJ(K), dokter Divisi Psikiatri Anak dan Remaja, Departemen Psikiatri RSCM/FKUI, kepada detikHealth juga menyebutkan bahwa ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengobati pasien dengan gangguan jiwa.

"Bagi seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan, ada beberapa cara untuk mengobatinya yaitu dengan pemberian obat atau terapi. Pemberian obat itu tergantung dari masalah kejiwaan yang dialami dan bergantung dari sang dokter," papar dr Tjhin.

Jika pasien patuh, maka obat yang diberikan bisa dengan oral. Tapi jika tidak, bisa saja dengan pemberian injeksi.

dr Prianto Djatmiko, SpKJ, psikiater dari RSJ Soeharto Heerdjan Grogol menjelaskan bahwa secara umum goal atau tujuan akhir ketika para ahli kesehatan jiwa menangani pasien adalah demi optimalnya kesehatan jiwa yang bersangkutan.

"Kalau sengaja ditimbulkan gejala gangguan pada kondisi mental yang bersangkutan, diada-adakan, seharusnya itu nggak boleh terjadi, termasuk penyalahgunaan," tutur dr Prianto.

"Secara normatif, obat atau suntikan atau apa saja yang diberikan kepada seseorang dan justru bisa menimbulkan gangguan pada mental seseorang, tidak dibenarkan," tegasnya.

(ajg/ajg)

Berita Terkait