Simpang Siur Iuran JKN, Wamenkes: Masyarakat Mau Nggak Bayarannya Naik?

Simpang Siur Iuran JKN, Wamenkes: Masyarakat Mau Nggak Bayarannya Naik?

- detikHealth
Selasa, 19 Agu 2014 19:00 WIB
Simpang Siur Iuran JKN, Wamenkes: Masyarakat Mau Nggak Bayarannya Naik?
foto: Uyung/detikHealth
Jakarta - Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk para Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama ini dibayarkan oleh pemerintah dengan biaya Rp 19.225 per bulan dan disebut-sebut akan dinaikkan. Hal ini tentu berdampak pada iuran masyarakat yang membayar sendiri.

Menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dr Chazali H. Situmorang, Apt, MSc, sebelumnya ia mewakili pihak DJSN merekomendasikan iuran untuk PBI sebesar Rp 27.500 per bulan.

"Ini rencana tahun lalu, sebelum ada BPJS Kesehatan. Tapi tetap kan yang punya uang Kementerian Keuangan. Mulanya bahkan Rp 15.500, tapi karena ada kenaikan bahan bakar minyak, naik jadi Rp 19.225," tutur Chazali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai kenaikan iuran PBI yang belum menemukan titik temu, di mata Chazali yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah urusan fiskal. "Sekarang kan sudah di tangan pemerintah. Masalahnya, pemerintah nggak punya uang," tandasnya.

Bukan tanpa alasan, kenaikan iuran ini memiliki tujuan untuk perbaikan fasilitas pelayanan dan menarik rumah sakit swasta untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan. Dari total sekitar 700-an, baru sekitar 586 yang bergabung. Padahal jika semua rumah sakit swasta ini bergabung, masalah antrean yang kerap terjadi di rumah sakit pemerintah mungkin bisa teratasi.

"Tujuannya perbaikan fasilitas. Kalau tarifnya naik, misalnya Rp 27 ribu, maka akan berlomba-loma rumah sakit itu. Mereka akan menambah ruang kelas untuk menampung, tambah juga bangsal-bangsalnya. Ruang kelas 2 dan 3 juga akan diperbanyak karena uang itu masuk. Sehingga terjadi kompetisi yang sehat. Tapi dengan iuran Rp 19 ribu dan kapitasi Rp 10 ribu, segmen menengah ke atas akan pikir-pikir," tutur Chazali.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof dr Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD, menyebutkan bahwa masalah ini masih terus dikaji. Kenaikan iuran menurut Prof Gufron lebih dari sekadar masalah teknis. "Umpamanya hitungannya sekian, tapi kita punya uang berapa dan masyarakat mampu bayar berapa," ungkapnya.

Yang jelas, Prof Gufron menegaskan bahwa Kemenkes ingin iuran tersebut dinaikkan, hanya saja masih bergantung pada Kementerian Keuangan.

"Nanti kalau iurannya naik, yang masyarakat harus bayarkan juga naik. Kita harus tanya, mau nggak masyarakat bayarannya dinaikkan?," tandas Prof Gufron, ditemui dalam diskusi 'Masa Depan SJSN di Tangan Pemerintah Baru 2014-2019' yang diselenggarakan di Gedung World Trade Center Sudirman, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

(ajg/up)

Berita Terkait