Beberapa sarana produksi dan distribusi produk ilegal juga ditemukan pada operasi Storm V yang dilaksanakan pada bulan Juni hingga Agustus 2014 ini, antara lain dari pabrik obat tradisional ilegal di Tangerang, Bandar Lampung, Jakarta dan Jawa Timur.
"Di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, ditemukan obat-obat injeksi ilegal yakni Laroscorbine, Tationil, dan obat injeksi vitamin C. Produk-produk ini biasanya dipakai klinik kecantikan dan ini memprihatinkan," ujar Kepala BPOM, dr Roy A. Sparringa, M.App.Sc, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung C BPOM, Jl Percetakan Negara, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Lampung Selatan, disita juga beberapa produk obat tradisional dengan bahan kimia obat (OT-BKO) tanpa izin edar dengan total senilai Rp 1,43 miliar. Sementara di Bojonegoro, Jawa Timur, juga disita OT-BKO tanpa izin edar senilai Rp 1 miliar yang diedarkan melalui salesman. "Kompleks perumahan juga dijadikan lokasi gudang penyimpanan," imbuh Roy.
Produk yang lebih umum seperti minyak kayu putih dan balsem tanpa izin edar senilai Rp 1 miliar juga beredar di Kapuk, Jakarta Utara. Produk-produk ini bahkan memiliki pabriknya sendiri di area tersebut, dengan lokasi di ruko sehingga tak tampak seperti pabrik dari luar. Pabrik ini disebut Roy sudah beroperasi sekitar 3 tahun.
Seluruh produk jadi, bahan baku, kemasan serta alat-alat produksi telah disita sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan setelah mendapat penetapan pengadilan. Dari 154 kasus, sebanyak 57 kasus sudah ditindaklanjuti dan 97 kasus sedang dalam penelusuran lebih lanjut.
"Kami mengimbau pada masyarakat agar membeli produk di tempat atau sarana yang legal. Ini penting sekali. Kalau obat belinya di apotek, kosmetik juga diperhatikan. Baca labelnya," pesan Roy.
(ajg/vit)











































