Gigitan nyamuk memang sering kali terasa mengganggu, bahkan membuat seseorang tidak bisa tidur. Kulit akan terasa gatal, panas, sehingga tidur jadi tidak nyaman. Menggunakan antinyamuk adalah salah satu cara yang paling sering dipilih untuk menghindari gigitan nyamuk. Ada yang digunakan dengan dibakar, dioles, disemprot, dan jenis elektrik. Seberapa aman antinyamuk ini bagi kesehatan manusia?
Antinyamuk mengandung zat aktif seperti propoxur, transfluthrin, Dichlorovinyl Dimethyl Phospate (DDVP), Diethyltoluamid (DEET). Zat-zat tersebut merupakan racun yang tergolong ke dalam jenis insektisida. Biasanya, bahan-bahan itu tertera atau dicantumkan di dalam kemasan antinyamuk.
Menurut pakar konsentrasi kimia organik dari Universitas Padjajaran, Dr. Ahmad Zainuddin MS, sebenarnya baik propoxur atau transfluthrin atau zat apapun yang terdapat di dalam obat antinyamuk tergolong ke dalam jenis pestisida. Semuanya pasti berbahaya bagi tubuh, namun kadar bahayanya juga berbeda-beda bergantung pada bahan pembawanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat antinyamuk ini terhirup, efeknya tidak akumulatif seperti halnya logam berat. Efeknya tidak mengendap atau tidak semakin bertambah di dalam tubuh karena ada sistem pengeluaran tubuh sudah memiliki sistem detoksifikasi.
"Kalau logam berat kan tidak ada sistem pengeluarannya. Efek obat antinyamuk hirup tidak terlalu berbahaya jika digunakan dalam kurun waktu per malam 4-6 jam. Sementara yang paling berbahaya jika obat antinyamuk tertelan. Itu bisa menyebabkan keracunan akut," sambungnya.
Karena kandungan racun ini, jangan pernah meletakkan antinyamuk sembarangan sehingga bisa diraih oleh anak-anak. Apalagi anak-anak di usia yag sedang 'hobi' memasukkan barang-barang ke mulutnya. Jika antinyamuk ini masuk ke mulut anak dan tertelan tentu akibatnya tidak main-main.
Pendapat lainnya dikemukakan oleh Prof. Dr. Franciscus D.Suyatna, Ph.D., Sp.FK dari Departemen Farmakologi dan Terapeutik, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Menurut Prof Frans, zat-zat aktif dalam anti nyamuk memang tergolong jenis pestisida atau racun yang berguna untuk membunuh nyamuk, serangga, kecoak, kutu-kutu dan sebagainya. Namun, zat-zat dalam antinyamuk itu sudah diformulasi dalam batas yang relatif aman untuk rumah tangga karena sudah lewat pemeriksaan oleh badan yang berwenang seperti Komisi Pestisida dan BPOM.
"Itu merupakan racun tetapi dalam formulasi yang sudah ada di dalam obat nyamuk itu biasanya sudah relatif aman untuk rumah tangga karena sudah lewat pemeriksaan badan berwenang seperti Komisi Pestisida, BPOM, dan tentu saja sudah dilakukan banyak uji terhadap bahan-bahan itu. Saya kira yang penting itu memang masyarakat itu harus diberitahu bahwa kandungan-kandungan di dalam obat antinyamuk itu berbahaya," tutur Prof Frans.
(vit/vit)











































