"Pengguna narkotika jangan dimasukkan ke dalam penjara, harus direhabilitasi," kata Menkes Nila, ditemui di Lapas Narkotika Cipinang, Senin (1/12/2014).
Menurut Menkes Nila, ada dua kategori warga binaan yang menghuni lapas narkotika, yakni pengguna dan pengedar. Pengedar, menurut Menkes Nila memang harus dihukum seberat-beratnya. Namun untuk pengguna, tidak selalu harus penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan narkoba, khususnya melalui suntikan, merupakan salah satu faktor risiko penularan HIV (Human Imunodeficiency Virus). Jarum suntik tidak steril yang dipakai bergantian bisa menularkan virus penyebab AIDS tersebut.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat, penghuni lapas maupun rumah tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 56.877 orang. Angka ini meningkat tajam dari 36.759 orang pada 2011.
Peningkatan tersebut berbanding lurus dengan temuan kasus HIV positif di lapas maupun rumah tahanan. Tahun 2014, jumlah pengidap HIV-AIDS mencapai 1.042 orang, meningkat dari 787 orang pada 2011.
(up/vit)











































