Menkes: Pengguna Narkoba Butuh Rehab, Jangan Dipenjara

Hari AIDS Sedunia

Menkes: Pengguna Narkoba Butuh Rehab, Jangan Dipenjara

- detikHealth
Senin, 01 Des 2014 13:21 WIB
Menkes: Pengguna Narkoba Butuh Rehab, Jangan Dipenjara
Jakarta - Puncak peringatan hari AIDS sedunia digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Menteri Kesehatan Prof Dr Nila F Moeloek menyampaikan pesan penting dalam acara tersebut.

"Pengguna narkotika jangan dimasukkan ke dalam penjara, harus direhabilitasi," kata Menkes Nila, ditemui di Lapas Narkotika Cipinang, Senin (1/12/2014).

Menurut Menkes Nila, ada dua kategori warga binaan yang menghuni lapas narkotika, yakni pengguna dan pengedar. Pengedar, menurut Menkes Nila memang harus dihukum seberat-beratnya. Namun untuk pengguna, tidak selalu harus penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengguna belum tentu pecandu, mungkin saja cuma coba-coba. Ini perlu kita assess (nilai), kalau baru satu kali, mungkin bisa berobat jalan, diberi konseling," jelas Menkes Nila.

Penggunaan narkoba, khususnya melalui suntikan, merupakan salah satu faktor risiko penularan HIV (Human Imunodeficiency Virus). Jarum suntik tidak steril yang dipakai bergantian bisa menularkan virus penyebab AIDS tersebut.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat, penghuni lapas maupun rumah tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 56.877 orang. Angka ini meningkat tajam dari 36.759 orang pada 2011.

Peningkatan tersebut berbanding lurus dengan temuan kasus HIV positif di lapas maupun rumah tahanan. Tahun 2014, jumlah pengidap HIV-AIDS mencapai 1.042 orang, meningkat dari 787 orang pada 2011.

(up/vit)

Berita Terkait