Segera Daftar Sebelum Sakit! Jeda Diperlama, Daftar BPJS Tak Bisa Dadakan Lagi

Antrean BPJS

Segera Daftar Sebelum Sakit! Jeda Diperlama, Daftar BPJS Tak Bisa Dadakan Lagi

Ajeng Anastasia Kinanti - detikHealth
Senin, 19 Jan 2015 18:01 WIB
Segera Daftar Sebelum Sakit! Jeda Diperlama, Daftar BPJS Tak Bisa Dadakan Lagi
Foto: Ajeng/detikHealth
Jakarta - Meskipun di sebagian wilayah pendaftaran untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tinggi, masih ada pula yang menunda-nunda waktu pendaftaran. Tak sedikit pula yang mendaftar saat sudah jatuh sakit.

Menanggapi kondisi ini, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, drg Sri Endang Tidarwati menyebutkan bahwa awalnya pihak BPJS Kesehatan mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mendaftar saat masih sehat. Sebaiknya jangan menunggu sampai sudah sakit baru mendaftar.

"Kita ingin masyarakat yang sehat yang mendaftar, jangan nunggu sakit. Harus ada jeda waktu kan, saat ini 7 hari jedanya," ujar drg Endang kepada detikHealth dan ditulis pada Senin (19/1/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut drg Endang, jaminan kesehatan tidak bisa diberikan pada masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta. Oleh sebab itu, baru mendaftarkan diri menjadi peserta saat sudah sakit dan menuntut untuk dilayani saat masih dalam jeda proses dinilainya tak adil.

"Kan bukan peserta BPJS. Jangan apa-apa BPJS, kan ini bukan lembaga bantuan sosial ya. Ini adalah lembaga jaminan sosial. Siapa yang dijamin? Peserta. Kalau mau dijamin, kok baru jadi peserta saat sudah sakit?," pungkasnya.

drg Endang menganalogikan situasi ini dengan pemilik mobil yang menuntut jaminan asuransi setelah menjadi peserta lembaga asuransi bukan saat kondisi mobilnya masih baik, melainkan ketika sudah terjadi kecelakaan dan mobilnya rusak.

"Misalnya, maaf ya, terjadi kecelakaan kemudian mobilnya hancur. Lalu dia datang ke lembaga asuransi dan bilang 'Saya asuransikan mobil saya', terus ketika ditanya mana mobilnya? Dia jawab 'Itu lagi ringsek', rasanya nggak mungkin deh," imbuh drg Endang.

Untuk mencegah kondisi seperti ini terus terjadi, drg Endang menuturkan kemugkinan jeda waktu mulai dari pendaftaran sampai jaminan bisa digunakan akan diperpanjang. Dari yang sebelumnya jeda tersebut memakan waktu sekitar 7 hari, akan diperpanjang menjadi 3 bulan.

"Iya, itu kemungkinan oleh pihak pemerintah di-tiga bulan-kan, jadi yang 7 hari jadi 3 bulan. Biar orang sehat yang daftar, bukan yang di rumah sakit. Belum ada kepastian, baru rencana saja. Seperti sekarang, kan yang sakit yang banyak mendaftar. Kalau nggak sakit, nggak daftar," tuturnya.

(ajg/up)

Berita Terkait