Obat Jamu Mulai 'Diselipkan' di Klinik Umum

Obat Jamu Mulai 'Diselipkan' di Klinik Umum

- detikHealth
Jumat, 06 Feb 2015 16:31 WIB
Obat Jamu Mulai Diselipkan di Klinik Umum
Klaten -

Meski pemerintah kini giat mengembangkan jamu sebagai obat tradisional, namun penerapannya secara klinis untuk digunakan luas di rumah sakit masih jauh. Pasalnya hingga kini obat jamu belum ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pemberian jamu sebagai obat dikatakan oleh Direktur Utama RSUP Soeradji Tirtonegoro, dr Djoko Windoyo, SpRM, masih terbatas dalam rangka penelitian saja. Di RSUP Soeradji sendiri terdapat klinik jamu Rosela yang merupakan jaringan dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT).

Pasien yang datang di klinik tersebut dapat membeli jamu yang telah atau sedang diteliti khasiatnya. Minat masyarakat terhadap obat herba dikatakan dr Djoko semakin tinggi namun sayangnya jamu belum ada yang dimasukkan ke dalam paket BPJS sehingga pasien terpaksa harus membayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Kalau Mbok Jamunya Secantik Ini, Yakin Masih Tak Suka Minum Jamu?

Untuk mengatasi hal tersebut ada cara khusus yang dilakukan pihak RS Soeradji bagi pasien yang ingin berobat di klinik jamu secara gratis.

"Kita bekerjasama dengan poliklinik rawat jalan. Kita lewatkan pasien di rawat jalan baru dimasukkan ke klinik Rosela. Jadi kita mengklaim obat bukan sebagai pasien klinik jamu tapi sebagai pasien poliklinik rawat jalan," ungkap dr Djoko ketika ditemui di RSUP Soeradji, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (6/2/2015).

Menanggapi masih tidak adanya jamu yang ditanggung BPJS, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang mengatakan bahwa sebelum jamu bisa masuk ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak cukup hanya manfaatnya saja yang terbukti seperti yang sudah dilakukan selama ini.

Jamu juga perlu dilihat dari sisi ekonominya sebelum bisa diproduksi masal dan masuk dalam paket BPJS.

"Kalau jamu fitofarmaka masuk ke JKN itu harus sudah dibuktikan dari khasiat, mutu, dan cost effectivenya," ungkap Linda.

"Enggak usah putus asa karena dalam hal ini pemerintah daerah (pemda) bisa memutuskan kalau layanan dasarnya sudah terpenuhi bisa diusulkan dinas kesehatan (dinkes) untuk ketersediaan jamu pengobatan tradisional di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas)," pungkasnya.

Baca juga: 5 Jamu Paling Ngehits: Beras Kencur Hingga Ekstrak Purwaceng

(up/up)

Berita Terkait