Permasalahan terkait rokok sudah lama menjangkit Indonesia. Mengenaskan karena kini para perokok aktif sudah menjadi trend dan banyak ditemukan pada anak-anak.
Data dari Komnas Perlindungan Anak juga mencatat terdapat 89 juta orang perokok aktif dan 239 ribu anak di bawah 10 tahun yang menjadi perokok aktif. Tercatat juga lebih dari 40, 3 juta anak Indonesia yang berada pada rentang usia 0-14 tahun menjadi perokok pasif karena tinggal di lingkungan penuh asap rokok.
Hal ini jelas menunjukkan sangat diperlukannya upaya yang tegas dan aplikatif dari Pemerintah dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan iklan rokok yang menjebak dan tanpa adanya regulasi yang baik terhadap tembakau sangat mudah membuat masayrakat, terlebih anak-anak dan remaja tergiur dengan pesan yang disampaikan iklan menyesatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kondisi yang memprihatikan tersebut, Smoke Free Agents (SFA) beranggotakan kaum muda yang peduli akan bahaya rokok terhadap masyarakat Indonesia menilai bahwa Indonesia perlu segera mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Melalui FCTC ini diharapkan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan tegas dan berani mewujudkan misi kesehatan yang seharusnya menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia, tua maupun muda untuk memperoleh kesejahteraan dalam bidang kesehatan.
"Indonesia sebenarnya ikut, turut serta dalam perancangan FCTC, namun sampai saat ini malah Indonesia belum meratifikasi FCTC itu," ujar Ricki Cahyana, pengurus Smoke Free Agents saat ditemui dalam konfrensi pers serta diskusi di Kota Kasablanka Jakarta Selatan, seperti ditulis Minggu (8/2/2015).
Disampaikan juga oleh tim SFA bahwa ada sejumlah keuntungan jika Pemerintah Indonesia segera meratifikasi FCTC tersebut. Di antaranya, anak-anak muda tidak dapat dengan mudahnya membeli rokok karena tingginya harga dan cukai rokok. Bahkan dengan adanya FCTC akan ada pelarangan tegas untuk akses produk rokok bagi anak di bawah usia 18 tahun. Tak hanya itu iklan promosi rokok yang menyesatkan masyarakat, baik dalam bentuk sponsor maupun promosi dapat dilarang untuk beredar, selain itu kemasan dan produk tembakau diberi label peringatan bergambar supaya masyarakat paham akan bahaya merokok pada jangka panjang.
Baca juga: Tak Hanya Petani Tembakau Perokok Pasif Juga Korban Pelanggaran HAM
Dengan mengadopsi FCTC maka anak-anak akan diberikan pendidikan, komunikasi, pelatihan terkait pentingnya kesehatan. Para perokok aktif juga diberikan akses mengenai program untuk berhenti merokok.
Dilanjutkan oleh Ricki bahwa para petani tembakau tak perlu takut akan kehilangan mata pencaharian. Dengan adanya FCTC, para petani tembakau akan dijamin dengan adanya alternatif pendapatan berkelanjutan di luar pertanian tembakau dan tidak ada paksaan untuk berhenti menanam tembakau.
(up/up)











































