Jakarta -
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai salah satu lembaga swadaya masyarakat yang membela kepentingan konsumen mengadakan bulan penampungan keluhan BPJS. Bulan penampungan ini rencananya digelar hingga Mei 2015.
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa hingga saat ini, sudah ada total kurang lebih 80 pengaduan soal BPJS sejak program pengaduan dibuka Desember tahun lalu. Dari semua pengaduan tersebut, ada 4 masalah umum yang paling sering ditemui. Apa saja?
1. Antrean Berobat yang Lama dan Panjang
Tulus mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke YLKI, kinerja BPJS dinilai lebih jelek daripada ketika masih bernama PT ASKES. Salah satu hal yang disorot adalah antrean panjang pasien yang mengular serta memakan banyak waktu.
Ia menambahkan bahwa permasalahan antrean ini tak bisa dianggap sepele. Sebabnya waktu menunggu pasien berobat lebih lama dan potensi kecurangan oleh tenaga kesehatan dalam pemberian nomor antrean.
"Kalau antre terlalu lama nanti telat dapat pengobatan, kondisi paling buruk bisa meninggal ketika mengantre. Selain itu ada indikasi sogok-menyogok ke petugas kesehatan untuk mendapatkan nomor antrean yang lebih kecil," ungkapnya.
Baca juga: Boleh Ditiru! Antre di Kantor BPJS Diwakili Helm dan Botol Minum
2. Cakupan BPJS yang Terlalu Renggang
Menurut Tulus, ada kerenggangan antara cakupan manfaat yang diberikan BPJS dengan biaya operasional rumah sakit untuk melakukan tindakan. Akibatnya, banyak rumah sakit, terutama rumah sakit swasta yang menolak pasien rujukan BPJS dengan alasan kamar yang penuh.
"Cakupan manfaat dan biaya operasional rumah sakit untuk tindakan, operasi bedah misalnya sangat tinggi. Yang dibayarkan BPJS hanya Rp 40 juta misalnya, sementara biaya operasional bedah butuh Rp 200 juta. Rumah sakit tentu nggak mau rugi, akhirnya dirujuklah ke RSUD," tutur Tulus.
3. Kebijakan dan Peraturan
Beberapa kebijakan dan peraturan soal BPJS dan JKN dinilai Tulus memberikan dampak bagi pelayanan di rumah sakit dan provider. Salah satunya yang ia sorot adalah kebijakan presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Tulus melihat, kebijakan seperti ini hanya akan menambah masalah baru. Contohnya adalah membuat bingung peserta soal penggantian kartu, dan beberapa masalah lainnya.
"Konteks pelayanan itu harus dilihat dari hulu ke hilir. Kalau hulunya belum mulus, tentu saja hilirnya berdampak. Kebijakan dari BPJS, dari Kemenkes dari DPR, dari Presiden ini akan memberikan dampak bagi pelayanan BPJS di rumah sakit dan puskesmas," tambahnya lagi.
4. Sosialisasi minim
Meski sudah berjalan selama satu tahun lebih, program JKN ternyata masih memiliki banyak PR. Salah satunya adalah sosialisasi yang minim oleh BPJS selaku pihak penyelenggara.
Contoh kasusnya adalah masih ada rumah sakit yang memulangkan pasien karena menganggap plafon yang dipakai sudah habis. Ini artinya, sosialisasi sistem tarif INA-CBGs belum seratus persen.
Tulus mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke YLKI, kinerja BPJS dinilai lebih jelek daripada ketika masih bernama PT ASKES. Salah satu hal yang disorot adalah antrean panjang pasien yang mengular serta memakan banyak waktu.
Ia menambahkan bahwa permasalahan antrean ini tak bisa dianggap sepele. Sebabnya waktu menunggu pasien berobat lebih lama dan potensi kecurangan oleh tenaga kesehatan dalam pemberian nomor antrean.
"Kalau antre terlalu lama nanti telat dapat pengobatan, kondisi paling buruk bisa meninggal ketika mengantre. Selain itu ada indikasi sogok-menyogok ke petugas kesehatan untuk mendapatkan nomor antrean yang lebih kecil," ungkapnya.
Baca juga:
Boleh Ditiru! Antre di Kantor BPJS Diwakili Helm dan Botol Minum Menurut Tulus, ada kerenggangan antara cakupan manfaat yang diberikan BPJS dengan biaya operasional rumah sakit untuk melakukan tindakan. Akibatnya, banyak rumah sakit, terutama rumah sakit swasta yang menolak pasien rujukan BPJS dengan alasan kamar yang penuh.
"Cakupan manfaat dan biaya operasional rumah sakit untuk tindakan, operasi bedah misalnya sangat tinggi. Yang dibayarkan BPJS hanya Rp 40 juta misalnya, sementara biaya operasional bedah butuh Rp 200 juta. Rumah sakit tentu nggak mau rugi, akhirnya dirujuklah ke RSUD," tutur Tulus.
Beberapa kebijakan dan peraturan soal BPJS dan JKN dinilai Tulus memberikan dampak bagi pelayanan di rumah sakit dan provider. Salah satunya yang ia sorot adalah kebijakan presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Tulus melihat, kebijakan seperti ini hanya akan menambah masalah baru. Contohnya adalah membuat bingung peserta soal penggantian kartu, dan beberapa masalah lainnya.
"Konteks pelayanan itu harus dilihat dari hulu ke hilir. Kalau hulunya belum mulus, tentu saja hilirnya berdampak. Kebijakan dari BPJS, dari Kemenkes dari DPR, dari Presiden ini akan memberikan dampak bagi pelayanan BPJS di rumah sakit dan puskesmas," tambahnya lagi.
Meski sudah berjalan selama satu tahun lebih, program JKN ternyata masih memiliki banyak PR. Salah satunya adalah sosialisasi yang minim oleh BPJS selaku pihak penyelenggara.
Contoh kasusnya adalah masih ada rumah sakit yang memulangkan pasien karena menganggap plafon yang dipakai sudah habis. Ini artinya, sosialisasi sistem tarif INA-CBGs belum seratus persen.
(rsm/up)