"Pihak yang mencantumkan stiker tersebut secara tertulis sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta melampirkan bukti hasil laboratorium," tulis Tiur Simamora, Corporate Secretary & Legal PT Sido Muncul dalam klarifikasinya, seperti dikutip Jumat (14/8/2015).
Empire International, sebuah perusahaan yang mendistribusikan produk Tolak Angin di Amerika Serikat memberikan label 'Prop 65 Warning' yang artinya mengandung logam berat penyebab kanker. PT Sido Muncul lantas melayangkan teguran karena merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto-foto kemasan Tolak Angin yang masih ditempeli label 'Prop 65 Warning' sempat beredar di jejaring sosial dan menjadi perbincangan pengguna internet di tanah air. Artis cantik Sophia Latjuba bahkan ikut mem-posting foto tersebut di akun istagram miliknya.
Di Indonesia, Tolak Angin terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat tradisional 'herbal terstandar'. Uji toksisitas subkronik pada mencit dilakukan di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta pada tahun 2003.
Baca juga: Jadi Rujukan Nasional, RSUP Dr Sardjito Juga Unggulkan Klinik Herbal (up/up)











































