Perilaku Merokok di Dalam Mal Juga Dikeluhkan Pedagang Mangga Dua Square

Larangan Merokok di Mal

Perilaku Merokok di Dalam Mal Juga Dikeluhkan Pedagang Mangga Dua Square

Sapta, AN Uyung - detikHealth
Rabu, 02 Sep 2015 10:16 WIB
Perilaku Merokok di Dalam Mal Juga Dikeluhkan Pedagang Mangga Dua Square
Foto: Sapta Agung
Jakarta - Petisi online terkait perilaku merokok di J.CO Pluit Village yang dibuat Elysabeth Ongkojoyo bukan satu-satunya. Sebuah petisi serupa juga dibikin oleh Imelda Sari, seorang pedagang di Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

"Di sini sudah kaya pasar, bukan mal lagi. Nggak di kantin nggak di toko, yang laki-laki hampir semuanya merokok," keluh Jimmy, suami Imelda yang mengelola sebuah toko olahraga di mal Mangga Dua Square, dan ditulis pada Rabu (2/9/2015).

Pantauan detikHealth di lokasi pada Selasa 1 September kemarin, beberapa orang tampak sedang merokok di dalam gedung. Sebagian di antaranya adalah tenant (pedagang) yang merokok di tokonya masing-masing, dan sebagian lagi merokok di tempat terbuka dekat eskalator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Larangan merokok tertempel di sejumlah titik. Tempat khusus untuk merokok disediakan di area Foodcourt (Food City) Lantai 3, dilengkapi 7 set meja kursi, 5 pasang sofa dan meja, serta sebuah bangku memanjang. Fasilitas yang disediakan antara lain AC, exhaust, dan free wifi.



Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 75/2005 yang disempurnakan dengan Pergub DKI nomor 88/2010 mengatur bahwa area merokok harus terpisah secara fisik, tidak berada di dalam gedung utama. Area merokok juga tidak boleh berada di dekat pintu masuk atau keluar gedung.

"Tenant juga tidak boleh menyediakan smoking area sendiri di dalam gedung. Nggak boleh itu," tegas Gamal Sinurat, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta kepada detikHealth.

Baca juga: Drama 'Pengusiran' di Pluit Village: 90 Persen Mal di DKI Melanggar Pergub Kawasan Tanpa Rokok



Sementara itu, Manager Customer Relation Mangga Dua Square, Seno Haryo saat dihubungi detikHealth membantah tudingan bahwa pihaknya membiarkan perilaku merokok di dalam gedung. Selain sudah memasang pesan larangan merokok, pihaknya juga melakukan peneguran bagi yang melanggar.

"Kita melakukan sidak secara rutin, memberikan teguran bagi yang merokok. Ini ada check list-nya, ada paraf juga dari yang ditegur," tegas Seno, seperti ditulis Rabu (2/9/2015).


Punya pengalaman menghadapi perokok di dalam mal atau pusat perbelanjaan? Jangan disimpan sendiri, bagikan cerita inspiratif Anda ke pembaca yang lain melalui redaksi@detikHealth.com (up/vit)

Berita Terkait