Kepala BPLD Jakarta, Gamal Sinurat menyebut ada beberapa tahap pemberian sanksi yang akan diberikan kepada mal atau pusat perbelanjaan yang melanggar. Setelah peringatan pertama, mal yang melanggar akan dimonitor selama 2 minggu.
"Kalau masih melanggar, kita beri peringatan kedua. Kita amati lagi selama 7 hari. Masih bandel lagi, peringatan ketiga lalu kita amati selama 3 hari," papar Gamal saat dihubungi detikHealth, seperti ditulis Kamis (3/9/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sanksi yang akan diberikan setelah peringatan ketiga adalah publikasi di media massa. Setelah dipublikasikan dan masih melanggar, BPLHD akan memberikan rekomendasi ke Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) untuk mencabut izin operasionalnya.
"Yang dicabut izin operasionalnya, bukan izin bangunan. Bangungannya kan nggak salah," kata Gamal.
Gamal mengklaim, 90 persen mal yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok seluruhnya sudah dikenai sanksi. Namun ia enggan menyebutkan secara rinci, hanya memastikan belum ada yang sampai pada tahap dipublikasikan.
"Ya kalau bisa jangan sampai ada yang dipublikasikan. Kita kan inginnya semua taat, ya kan?" tandas Gamal.
Pergub DKI Nomor 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok mengatur ruang merokok di mal harus terpisah secara fisik, tidak berada di dalam gedung utama. Begitu pun, lokasinya tidak boleh berada di dekat pintu masuk dan keluar gedung.
Baca juga: Drama 'Pengusiran' di Pluit Village, Bukti Mal di DKI Belum Bebas Rokok
Punya saran atau pendapat terkait larangan merokok di mal? Sampaikan melalui email ke redaksi@detikHealth.com
(up/up)












































