Sebutannya pun beragam, bisa 'gori', 'gors', atau 'gorz'. Tembakau super cap gorila ini rupanya dijual bebas lewat media sosial, baik Twitter, Facebook dan Instagram. Ada yang terang-terangan mengaku menjual tembakau gorilla, ada juga yang menjual tetapi dengan mengajukan persyaratan tertentu.
Ukuran penjualannya bisa seperti ganja yaitu per gram ataupun per batang seperti halnya rokok. Seorang pembeli tembakau super cap gorila yang berhasil dihubungi detikHealth mengaku bila pembeli menginginkan dalam bentuk batangan maka harga yang dipatok berkisar Rp 25 ribu/batang. "Kalau beli tembakaunya doang bisa kena Rp 300-400 ribu per 10 gram," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan pers yang dikeluarkan Oktober lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut tembakau super cap gorila mengandung senyawa kimia New Psychoactive Substances (NPS) yaitu AB-CHMINACA yang termasuk jenis Cannabinoid Sintetis.
Namun senyawa tersebut belum tercantum pada daftar golongan narkotika, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Berbeda dengan heroin, kokain, ganja, ekstasi sabut dan obat psikotropika lainnya yang jelas-jelas sudah diatur dalam Permenkes tersebut.
Usut punya usut, senyawa dengan rumus kimia C20H28N4O2 ini pertama kali disintesis oleh perusahaan farmasi Pfizer karena dianggap punya potensi untuk pengobatan. Tak disangka, senyawa ini kemudian disalahgunakan sebagai obat terlarang.
Padahal dikatakan dr Andri, SpKJ, FAPM dari RS Omni Alam Sutra, tembakau gorilla juga dapat memicu sensasi 'high' atau halusinasi yang sama ketika mengonsumsi ganja. Bahkan ada 'bonus' efek samping, yaitu rasa kaku di sekujur tubuh sehingga dikatakan seperti tertimpa gorila.
Dopamin dalam jumlah seimbang digunakan untuk proses berpikir dan merasakan sesuatu. Jika berlebihan, maka seseorang akan mengalami delusi dan halusinasi, yakni merasakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada. "Inilah yang juga terjadi pada pasien gangguan jiwa skizofrenia paranoid," jelas dr Andri.
Baca juga: Ganja Tidak Bikin Ketagihan? Belum Tentu
dr Andri menambahkan, konsumsi tembakau gorila ini juga tetap tak aman meski hanya untuk coba-coba, sebab risiko yang ditimbulkan dikatakan sama seperti setelah menggunakan berkali-kali.
"Saya dalam praktik pernah menemukan pasien yang mengalami halusinasi dan delusi menetap setelah hanya mencoba mengisap ganja sekali saja. Pasien sampai menyesal tak terkira tapi apa daya nasi telah menjadi bubur," urainya.
Bersama dengan beberapa senyawa sejenis, United States Drug Enforcement Administration (US-DEA) saat ini menggolongkan AB-CHMINACA sebagai controlled substance atau bahan yang diawasi setelah banyak ditemukan pada produk-produk herbal ilegal. (lll/up)











































