Dinkes DKI: Klinik Chiropractic First Tak Berizin dan Akan Ditutup

Dinkes DKI: Klinik Chiropractic First Tak Berizin dan Akan Ditutup

Muhamad Reza Sulaiman - detikHealth
Kamis, 07 Jan 2016 09:10 WIB
Dinkes DKI: Klinik Chiropractic First Tak Berizin dan Akan Ditutup
Foto: Radian
Jakarta - Meninggalnya wanita muda Allya Siska Nadya setelah melakukan terapi chiropractic sudah diketahui oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. Dinkes pun sudah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr Koesmedi, SpOT, menegaskan bahwa terapi chiropractic sejatinya bukan bagian dari ilmu kesehatan. Oleh karena itu perizinan klinik Chiropractic First pun tak dipegang oleh Dinkes.

"Jadi chiropractic itu termasuknya jenis pengobatan tradisional. Kayak pijat itu kan tradisional," tutur dr Koesmedi kepada detikHealth, dan ditulis Kamis (7/1/2016).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi izinnya nggak di kita. Biasanya izinnya di dinas pariwisata, semacam spa-spa gitu kan izinnya di sana, bukan di kita," tambahnya lagi.

Baca juga: Menelusuri Kematian Allya Siska, Pasien Chiropractic yang Diduga Korban Malpraktik 

Dijelaskan dr Koesmedi bahwa jika perizinannya seperti spa, seharusnya klinik Chiropractic First tidak boleh melakukan tindakan manipulatif kepada pelanggan. Namun dari laporan yang ada, klinik melakukan tindakan manipulatif yang tentu saja melanggar peraturan.

Terlabih, tenaga terapis yang bekerja merupakan orang asing yang tidak memiliki izin. Oleh karena dr Koesmedi mengatakan klinik Chiropractic First akan ditutup.

Keputusan ini diambil setelah investigasi yang dilakukan Dinkes mengatakan klinik Chiropractic First tidak memiliki izin yang jelas.

"Tutup, sudah pasti ditutup. Mereka ada 5 cabang dan diketahui kantor pusatnya ada di Jl Gatot Subroto. Kita sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini," ungkapnya. (mrs/up)

Berita Terkait