Izin-izin Ini Wajib Dimiliki Tempat Chiropractic yang Resmi

Izin-izin Ini Wajib Dimiliki Tempat Chiropractic yang Resmi

Firdaus Anwar - detikHealth
Kamis, 07 Jan 2016 20:00 WIB
Izin-izin Ini Wajib Dimiliki Tempat Chiropractic yang Resmi
Foto: Firdaus
Jakarta - Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall yang terseret dugaan kasus malpraktik diketahui tak memiliki surat izin yang jelas. Padahal sebetulnya prosedur untuk membuka praktik yang jelas sudah ada.

Foreign Affair Perhimpunan Chiropraksi Indonesia (Perchirindo) Daud Pranoto mengatakan bila seorang pasien ingin tahu tempat praktik yang resmi maka bisa dilihat dari izin-izinnya.

Izin pertama yang harus dimiliki adalah izin Panti Pengobatan Tradisional yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Berikutnya tiap praktisi juga harus mengantongi sertifikat dari Perchirindo.
 
Baca juga: Di Beberapa Kasus, Usai Terapi Chiropractic Kok Malah Makin Sakit?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sertifikasi. Tiap pasien liat lah mereka ada sertifikasi Perchirindo enggak, terus liat ada izin praktik dari depkes atau enggak, apakah sarananya sudah memenuhi syarat," kata Daud ketika ditemui di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/1/2016).



Terapi chiropractic sendiri terdaftar di Indonesia sebagai bentuk terapi tradisional. Oleh karena itu praktisinya pun dianggap sebagai pengobat tradisional (battra) meski dirinya memiliki latar belakang seorang dokter.

Perchirindo sementara itu sudah berdiri sejak tahun 2005. Asosiasi resmi diakui oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan menjadi bagian tim penilai ketrampilan untuk chiropractor.

Baca juga: Perchrindo: Chiropractic Masuk Kategori Battra, Izinnya dari Dinkes

(fds/vit)

Berita Terkait